Legalitas GMAHK Di Indonesia

Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia Adalah Sebagai Badan Hukum Gereja Yang Sah Dan Diakui Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Diorganisir 15 April 1905 & berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda 6 Agustus 1929 No. 37, mendapatkan status Badan Hukum Gereja “Advent Zendingsgenootschap In Noi” (Masyarakat Misionaris Advent Di Noi), Noi adalah Nederland Oosten Indies atau Dutch East Indies atau sekarang adalah Indonesia.
    Pejabat Advent Zendingsgenootschap In Noi saat itu adalah :
    President : Bruno Otto Ohme.
    Executive Committee : Hendrik Twijnstra, Herman Ernst Robert Schell, Peter Drinhaus.
    Sec., Treas., and Auditor : Herman Ernst Robert Schell.
  • Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A.5/110/5, Tanggal 26 Desember 1953 menjadi “Indonesian Union Mission Corporation of Seventh-day Adventists”, yang merupakan Badan Agama/Badan hukum yang berkedudukan di Bandung beralamat di Jalan Naripan No. 63, Bandung.
  • Tanggal 8 Januari 1965 di Bandung dilanjutkan Rapat Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 30 Agustus 1965 diubah menjadi “Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia”.
  • Pada tahun 1987 diubah kembali menjadi “Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia” yang disahkan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia Nomor : 124, tanggal 28 Mei 1988, tentang Pendaftaran Kembali Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Indonesia dan Surat Nomor : F/Kep/Hk.005/109/3696/1998, tanggal 20 Agustus 1999, tentang Pendaftaran Kembali Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Indonesia.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan hanya memiliki kewenangan pengesahan badan hukum meliputi badan hukum Partai Politik, badan hukum Perseroan Terbatas, badan hukum Yayasan dan badan hukum Perkumpulan, sedangkan terhadap badan hukum Gereja tidak termasuk salah satu badan hukum yang mendapat pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
  • Khusus badan hukum Gereja, terdapat ketentuan Staatsblad 1927 No. 156, yang menyatakan :
    Pasal 1 :
    Gereja atau perkumpulan gereja demikian pula bagian-bagian yang berdiri sendiri, berdasarkan hukum merupakan badan hukum;
    Pasal 2 :
    Untuk dianggap sebagai gereja atau perkumpulan gereja, demikian pula bagian-bagiannya yang berdiri sendiri, diperlukan surat keterangan dari Gubernur Jenderal (kini : Pemerintah);
  • Berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap status Badan Hukum Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk menerima pendaftarannya;
  • Status Badan Agama atau Badan Hukum Gereja dengan nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia, yang asal mulanya  berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda 6 Agustus 1929 No. 37, mendapatkan status Badan Agama atau Badan Hukum Gereja
    “Advent Zendingsgenootschap In Noi”
    adalah resmi terdaftar dan diakui Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan bernaung dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

https://www.indopedia.nl/articles.php?pg=2584


 

https://encyclopedia.adventist.org/article?id=6DY9 – Advent di Indonesia dipelopori Elder R.W. Munson.

https://jdih.kemenag.go.id/regulation/read?id=3672&t=Staatsblad+1927 – Halaman 4.

 

https://adventistdigitallibrary.org/islandora/object/adl:426300/datastream/FULL_TEXT/view

31 December 1932 – HET NIEUWS VAN DEN DAG. Advertentiën_ Abonnemsnten, per. Directeur-Hoofdredacteur Advertentie-kosten zijn bij vooruitbetaling te.pdf – Page 3.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/837b2b3e37cd63b9647d24f0946969cf.html – Halaman 2 & 3.

Last Updated on 2024-10-02, 08:06 by Nielson Assa.